Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Jelas, Awasi Efeknya

Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:12 WIB
Sambung Tauhid menambahkan jika gaji ke-13 tidak cair, maka akan terus menurunkan konsumsi rumah tangga yang mana bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang masih rendah. "Kalau enggak cair tahun ini ya loyo daya konsumsi kita, itu efeknya besar," ungkapnya.

(Baca Juga: Harap Sabar, Gaji ke-13 PNS Bakal Diumumkan Oktober )

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!