Ketua Komisi IX DPR RI : Layanan JKN Semakin Baik dari Waktu ke Waktu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 11:20 WIB
BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan Program JKN kepada masyarakat. (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
MINAHASA - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut seluruh masyarakat wajib terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat akan mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan.

Felly mengatakan Komisi IX DPR RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada tujuh mitra kerjanya, termasuk BPJS Kesehatan.

“Tugas kami untuk memastikan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan optimal. Program JKN harus benar-benar bermanfaat dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Felly dalam kunjungannya ke Desa Winebetan, Kecamatan Langowan dan Desa Tincep Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Kamis (23/03/2023).

Felly menerangkan, lahirnya Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan resolusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan Kesehatan secara merata di seluruh Indonesia.

Dengan kewajiban masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta, hal tersebut merupakan wujud gotong-royong saling membantu dalam menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat.



Dirinya juga menjelaskan, masyarakat dapat memilih sendiri kelas yang terdapat dalam Program JKN dengan menyesuaikan kemampunan finansialnya.

Bagi masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke atas, maka masyarakat bisa memilih hak perawatan kelas 1 atau 2, namun apabila masyarakat berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, maka bisa memilih hak perawatan kelas 3.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu pun tidak perlu khawatir, pemerintah akan bertanggung jawab untuk menjamin masyarakat dalam Program JKN melalui segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tutur Felly.

Selain itu, Felly juga mengapreasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang terus berbenah dari waktu ke waktu dalam menyelenggarakan Program JKN secara optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More