Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:33 WIB
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).

Jika menilik SE THR untuk periode Lebaran tahun lalu, tepatnya tanggal 6 April 2022, isi dari surat edaran tersebut di antaranya terkait besaran nilai THR, waktu pelaksanaan, imbauan bagi perusahaan, serta pembentukan Posko Satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Terkait waktu pemberian THR dalam SE tersebut juga sesuai dengan Permenaker 6/2016, yaitu THR Keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub Minta THRCair Sebelum 19 April

Sementara itu, sehubungan dengan dimajukannya libur cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal sebelum penetapan tanggal cuti libur Lebaran.



Adapun usulan pemberian THR didahulukan dan cuti dimajukan bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas pada tanggal tertentu saat periode mudik Lebaran 2023.

"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April mereka (pekerja) dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan perjalanan (mudik) mulai 18 April sore," kata Menhub saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More