Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya? Hal ini tentu banyak dipertanyakan terutama oleh para pekerja yang akan merayakan Idulfitri bulan depan.
Pasalnya, jelang Hari Raya Lebaran biasanya kebutuhan atau belanja meningkat. Sebut saja belanja baju baru, parcel atau hantaran, hingga berbagai pengeluaran untuk mudik bagi mereka yang berlebaran di kampung halaman.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh atau karyawannya dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Lantas, kapan THR harus dibayarkan? Dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Untuk Lebaran tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal menerbitkan surat edaran tersebut pada pekan depan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).
Jika menilik SE THR untuk periode Lebaran tahun lalu, tepatnya tanggal 6 April 2022, isi dari surat edaran tersebut di antaranya terkait besaran nilai THR, waktu pelaksanaan, imbauan bagi perusahaan, serta pembentukan Posko Satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Terkait waktu pemberian THR dalam SE tersebut juga sesuai dengan Permenaker 6/2016, yaitu THR Keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Adapun usulan pemberian THR didahulukan dan cuti dimajukan bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas pada tanggal tertentu saat periode mudik Lebaran 2023.
"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April mereka (pekerja) dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan perjalanan (mudik) mulai 18 April sore," kata Menhub saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
Pasalnya, jelang Hari Raya Lebaran biasanya kebutuhan atau belanja meningkat. Sebut saja belanja baju baru, parcel atau hantaran, hingga berbagai pengeluaran untuk mudik bagi mereka yang berlebaran di kampung halaman.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh atau karyawannya dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Lantas, kapan THR harus dibayarkan? Dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kemnaker Terbitkan Aturan THR Awal Pekan Depan
Meskipun telah diatur dalam Permenaker nomor 6/2016, setiap tahunnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.Untuk Lebaran tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal menerbitkan surat edaran tersebut pada pekan depan.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/3/2023).
Jika menilik SE THR untuk periode Lebaran tahun lalu, tepatnya tanggal 6 April 2022, isi dari surat edaran tersebut di antaranya terkait besaran nilai THR, waktu pelaksanaan, imbauan bagi perusahaan, serta pembentukan Posko Satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Terkait waktu pemberian THR dalam SE tersebut juga sesuai dengan Permenaker 6/2016, yaitu THR Keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub Minta THRCair Sebelum 19 April
Sementara itu, sehubungan dengan dimajukannya libur cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal sebelum penetapan tanggal cuti libur Lebaran.Adapun usulan pemberian THR didahulukan dan cuti dimajukan bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas pada tanggal tertentu saat periode mudik Lebaran 2023.
"Kita imbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada tanggal 18 April mereka (pekerja) dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan perjalanan (mudik) mulai 18 April sore," kata Menhub saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
(ind)