Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:36 WIB
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More