Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel
Senin, 27 Maret 2023 - 20:21 WIB
JAKARTA - Seiring terbitnya Omnibus Law BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN memperoleh upah atau gaji dobel (remunerasi).
Larangan itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan. Namun, upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.
"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Dari beleid yang sama, Erick Thohir juga melarang Komisaris atau Direksi BUMN menjadi Komisaris Utama (Komut) di anak usaha perusahaan. Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan.
"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan. Kebijakan Kementerian BUMN hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," terang Tedi.
Tak hanya itu, persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Adapun saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tandasnya.
Larangan itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan. Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan. Namun, upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.
"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Dari beleid yang sama, Erick Thohir juga melarang Komisaris atau Direksi BUMN menjadi Komisaris Utama (Komut) di anak usaha perusahaan. Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan.
"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan. Kebijakan Kementerian BUMN hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," terang Tedi.
Tak hanya itu, persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Adapun saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda