Erick Thohir Haramkan Jajaran Direksi dan Komisaris BUMN Terima Gaji Dobel

Senin, 27 Maret 2023 - 20:21 WIB
"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan. Kebijakan Kementerian BUMN hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," terang Tedi.

Baca juga: Soal Pergantian Dirut Bulog, Buwas: Itu Wewenang Menteri BUMN

Tak hanya itu, persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Adapun saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!