Peserta Lulus PPAT Protes Tidak Terima SKL, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Senin, 27 Maret 2023 - 22:22 WIB
Kementerian ATR/BPN menanggapi pengaduan terkait peserta ujian PPAT yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan SKL. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara menyusul adanya sejumlah pengaduan terkait peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.



Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. "Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).

"Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," imbuh Yulia.

Baca juga: Copot Kepala Pertanahan Jaktim, Kementerian ATR/BPN: Hormati Proses Pemeriksaan di KPK

Dia menyontohkan, peserta A daftar PPAT di kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, setelah di-ranking, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di kota Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!