Ida Fauziyah Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Awal: Full, Tak Boleh Dicicil
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta, perusahaan membayar THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Perusahaan diminta membayar THR atau Tunjangan Hari Raya lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan tidak mepet dengan batas akhir jatuh tempo pembayaran THR.
"Menghimbau perusAhaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Sambung Menaker menegaskan, bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Baca Juga: Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!
"Menghimbau perusAhaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Sambung Menaker menegaskan, bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Baca Juga: Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!
Lihat Juga :