Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:26 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya
"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya
Lihat Juga :