Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:26 WIB
loading...
Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).



Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.



Adapun penghitungannya yakni pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan, apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Selanjutnya untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Ida Fauziyah juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. "THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida Fauziyah.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)