Cair 4 April 2023, Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:20 WIB
ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pagan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Nantinya THR aparatur negara pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers THR dan Gaji 13 secara virtual, Rabu (29/3/2023).



Baca Juga: Sri Mulyani Bayar THR 10 Juta ASN dan TNI-Polri Mulai 4 April 2023

Dia mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dilakukan untuk menggerakan ekonomi masyarakat. Sementara, bagi instansi Pemerintah Daerah (Pemda) paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang. Adapun pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Pencairan THR direncanakan mulai H-10 dari Idul Fitri, yakni pada 4 April 2023. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!