Pemerintah Lelang Tiga Wilayah Kerja Panas Bumi, Potensi Kapasitas Capai 246 MW
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka lelang tiga wilayah kerja panas bumi (WKP) tahun ini. Sejumlah wilayah tersebut, yakni WKP Cisolok di Sukabumi, WKP Guci di Semarang, dan WKP Bora Pulu di Sulawesi Tengah.
"Lelang akan dilakukan dalam dua tahap, pertama kualifikasi keikutsertaan dan kedua masuk pada penawaran teknis. Nanti didalamnya ada komitmen eksplorasi seberapa besar yang mereka usulkan," ujar Direktur Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Harris Yahya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan data Ditjen EBTKE potensi kapasitas panas bumi yang dilelang tersebut mencapai 246 megawatt (MW). Rinciannya, potensi panas bumi di WKP Cisolok diperkirakan mencapai 45 MW sementara potensi sumber daya panas bumi di WKP Guci dan Bora Pulu masing-masing sebesar 78 MW dan 123 MW.
Pengembangan masing-masing WKP dilakukan secara bertahap, tergantung kondisi wilayah. Pengembangan panas bumi tersebut mengacu pada regulasi yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk proses lelang WKP.
"Lelang akan dilakukan dalam dua tahap, pertama kualifikasi keikutsertaan dan kedua masuk pada penawaran teknis. Nanti didalamnya ada komitmen eksplorasi seberapa besar yang mereka usulkan," ujar Direktur Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Harris Yahya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan data Ditjen EBTKE potensi kapasitas panas bumi yang dilelang tersebut mencapai 246 megawatt (MW). Rinciannya, potensi panas bumi di WKP Cisolok diperkirakan mencapai 45 MW sementara potensi sumber daya panas bumi di WKP Guci dan Bora Pulu masing-masing sebesar 78 MW dan 123 MW.
Pengembangan masing-masing WKP dilakukan secara bertahap, tergantung kondisi wilayah. Pengembangan panas bumi tersebut mengacu pada regulasi yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk proses lelang WKP.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda