Erick Thohir Rilis Aturan Baru, Gaji dan Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas di RUPS
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:16 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan baru terkait gaji, fasilitas, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan pelat merah.
Dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan RUPS BUMN. Oleh karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN perlu dibahas dalam RUPS.
"Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS," tulis Pasal 8 dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (29/3/2023).
Informasi mengenai rincian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.
Selain itu, Kementerian BUMN juga meminta perseroan negara melindungi dan memasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham atau pemilik modal.
"BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas," terang beleid tersebut.
Dalam ketentuannya, metode perhitungan dan penentuan gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan lain yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Erick menyatakan, setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait penyelenggaraan RUPS BUMN. Oleh karena itu, metode perhitungan, penentuan, dan rincian gaji hingga fasilitas petinggi BUMN perlu dibahas dalam RUPS.
"Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS," tulis Pasal 8 dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (29/3/2023).
Informasi mengenai rincian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP, keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut BUMN dan dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tetap dibahas dalam RUPS.
Selain itu, Kementerian BUMN juga meminta perseroan negara melindungi dan memasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham atau pemilik modal.
"BUMN memastikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas," terang beleid tersebut.
(ind)
tulis komentar anda