Pergerakan Pesawat Naik 42%, Pengawasan Penerbangan Harus Tetap Jalan
Minggu, 19 Juli 2020 - 19:01 WIB
Sebagai informasi, saat ini penerbangan udara mensyratkan hasil tes rapid untuk kemudian diperlihatkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara. Setelah itu penumpang diwajibkan mengisi keterangan mengenai kondisi terakhir melalui formulir maupun via aplikasi.
“Sekarang sudah bisa maksimal satu setengah jam sudah berada di bandara sebelum penerbangan, bahkan rapid test pun tersedia di setiap terminal keberangkatan,” pungkas Alvin.
“Sekarang sudah bisa maksimal satu setengah jam sudah berada di bandara sebelum penerbangan, bahkan rapid test pun tersedia di setiap terminal keberangkatan,” pungkas Alvin.
(ind)
tulis komentar anda