Pakaian Bekas Selundupan Marak, Asosiasi Beberkan 4 Modus Impor yang Langgar Ketentuan
Minggu, 02 April 2023 - 17:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah gencar memberantas oknum importir yang menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia. Sesuai aturan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang alias ilegal.
Masuknya ribuan ton pakaian bekas impor berpotensi menggerus produksi pakaian lokal. Tak heran, para pelaku usaha pertekstilan pun dibuat meradang mengingat hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan kian marak.
Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir nakal hingga tumpukan pakaian bekas itu bisa lolos dari pengecekan petugas Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," ungkapnya, dikutip Minggu (2/4/2023).
Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).
Adapun modus yang terakhir, ungkap Redma, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername. "Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," terang dia.
Menurut Redma, modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.
"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," tukasnya.
Masuknya ribuan ton pakaian bekas impor berpotensi menggerus produksi pakaian lokal. Tak heran, para pelaku usaha pertekstilan pun dibuat meradang mengingat hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan kian marak.
Lantas, modus apa saja yang dilakukan importir nakal hingga tumpukan pakaian bekas itu bisa lolos dari pengecekan petugas Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta mengatakan, pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," ungkapnya, dikutip Minggu (2/4/2023).
Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).
Adapun modus yang terakhir, ungkap Redma, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername. "Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies," terang dia.
Baca Juga
Menurut Redma, modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.
"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," tukasnya.
(ind)
tulis komentar anda