Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak

Selasa, 04 April 2023 - 15:24 WIB
Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan terkait aturan pengiriman barang pindahan dari luar negeri. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menjelaskan terkait aturan pengiriman barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak bea masuk, yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

"Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan, yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).



Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar

Dia menjelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!