Simak Aturan Bea Cukai Agar Pengiriman Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak

Selasa, 04 April 2023 - 15:24 WIB
Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan terkait aturan pengiriman barang pindahan dari luar negeri. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menjelaskan terkait aturan pengiriman barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak bea masuk, yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

"Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan, yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).





Dia menjelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

"Syarat utamanya, yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading kapal dan air waybill pesawat, packing list, paspor, boarding pass," jelas Hatta.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi Bea Cukai juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.



Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. "Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD3.00 per penerima barang kiriman," ungkap Hatta.

Adapun kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. "Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri," katanya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More