Bea Cukai Musnahkan Pakaian hingga Tas Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan impor pakaian bekas , sepatu bekas, dan tas bekas yang menjadi milik negara (BMN) dengan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Asqolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018-2022.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar," ujar Askolani melalui siaran pers, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator, yaitu alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. "Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
"Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," kata dia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Asqolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2018-2022.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar," ujar Askolani melalui siaran pers, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator, yaitu alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. "Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
"Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," kata dia.
(nng)