Soimah Ngeluh Soal Debt Collector Pajak, Yustinus: Ada yang Merasa Gentar dan Gemetar
Sabtu, 08 April 2023 - 13:10 WIB
JAKARTA - Saat kasus Rafael Alun Trisambodo mulai mereda, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali didera isu tak sedap usai heboh pengakuan Soimah soal penagihan pajak yang dilakukan kepadanya secara kurang sopan. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, pun buka suara terkait cerita Soimah yang mengaku pernah didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilannya.
Yustinus menegaskan memang kantor pajak memiliki "debt collector" berupa juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, ia menyebut Soimah tak pernah diperiksa kantor pajak ataupun memiliki utang pajak.
Yustinus juga menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata dia.
Yustinus lantas menduga kesaksian tersebut bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. "Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," ungkap Yustinus.
Penjelasan Yustinus muncul setelah Soimah berkeluh kesah dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Ia mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.
Baca Juga
Yustinus menegaskan memang kantor pajak memiliki "debt collector" berupa juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus mengaku masih mencari titik terang terkait cerita pesinden asal Yogyakarta itu. Pasalnya, ia menyebut Soimah tak pernah diperiksa kantor pajak ataupun memiliki utang pajak.
Yustinus juga menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata dia.
Yustinus lantas menduga kesaksian tersebut bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. "Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," ungkap Yustinus.
Penjelasan Yustinus muncul setelah Soimah berkeluh kesah dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Ia mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.
Lihat Juga :
tulis komentar anda