Soimah Mencak-mencak Soal Pajak, DJP Cuma Tugasi Pegawai Muda Beri Klarifikasi
Minggu, 09 April 2023 - 15:49 WIB
Pertama, DJP menerangkan yang perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
"Yang perlu kami jelaskan, pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," jelasnya.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," sambungnya.
Diterangkan juga validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Kedua kenapa ada Debt Collector? Kantor Pajak menurut Undang-undang sudah punya Debt Collector sendiri yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa Debt Collector?," beber DJP.
"Apa benar itu pegawai Pajak? Mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo ibu Soimah. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri Ibu Soimah menyatakan Pendopo itu nilainya Rp50 M," jelasnya.
"Yang perlu kami jelaskan, pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," jelasnya.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," sambungnya.
Diterangkan juga validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Kedua kenapa ada Debt Collector? Kantor Pajak menurut Undang-undang sudah punya Debt Collector sendiri yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa Debt Collector?," beber DJP.
"Apa benar itu pegawai Pajak? Mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo ibu Soimah. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri Ibu Soimah menyatakan Pendopo itu nilainya Rp50 M," jelasnya.
Lihat Juga :