Viral Pria Ganti QRIS Code Kotak Amal Masjid, Bank Indonesia: Sudah Diblokir
Senin, 10 April 2023 - 17:16 WIB
Viral seorang pria mengganti QRIS code kotak amal di salah satu masjid di Jakarta Selatan. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga mengganti QRIS code kotak amal di salah satu masjid di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Bank Indonesia (BI) pun menyampaikan sejumlah poin tanggapan resmi, termasuk konfirmasi pemblokiran kode yang dipakai pria tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi leh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono kepada SINDOnews, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Blok M Jaksel
Dia mengatakan pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler. Dalam proses pendaftaran QRIS, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi leh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono kepada SINDOnews, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Blok M Jaksel
Dia mengatakan pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler. Dalam proses pendaftaran QRIS, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
Lihat Juga :