Tenang! Baru Kerja 1 Bulan Lebih Sehari Wajib Dapat THR

Selasa, 11 April 2023 - 17:20 WIB
Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Baca juga: 7 Drama Asia 2023 yang Masuk Daftar Trending This Week di MyDramaList

Selain itu para Gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!