Soal 200 Surat PPATK, Sri Mulyani: 186 Selesai Ditindaklanjuti, 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum

Rabu, 12 April 2023 - 10:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani menekankan, bahwa penindakan sanksi disiplin terhadap 193 pegawai Kemenkeu bukan hanya di 2023 saja. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menekankan, bahwa penindakan sanksi disiplin terhadap 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi sepanjang dalam periode 2009-2023, bukan hanya di 2023 saja.



Terkait 200 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ke Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

"Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).





Menkeu kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.

Dia juga mengatakan, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)", ujar Sri.

Sementara itu, dia juga menyebut Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More