Soal 200 Surat PPATK, Sri Mulyani: 186 Selesai Ditindaklanjuti, 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum

Rabu, 12 April 2023 - 10:26 WIB
"Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan", tegasnya.

Sri Mulyani kembali menegaskan, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 Triliun, dia mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Selanjutnya Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya," pungkas Sri.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More