Soal 200 Surat PPATK, Sri Mulyani: 186 Selesai Ditindaklanjuti, 193 Pegawai Kemenkeu Dihukum
Rabu, 12 April 2023 - 10:26 WIB
Baca Juga: Sri Mulyani Terus Selidiki Transaksi Rp253 Triliun Terkait Perusahaan dan Korporasi
Menkeu kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.
Dia juga mengatakan, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)", ujar Sri.
Sementara itu, dia juga menyebut Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Menkeu kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan dirinya terkait transaksi agregat Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.
Dia juga mengatakan, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)", ujar Sri.
Sementara itu, dia juga menyebut Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Lihat Juga :