Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi

Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
"Kedua, HPM bijih nikel menurut Permen ini ditetapkan sebagai harga batas bawah (floor price). Transaksi dapat dilakukan di bawah harga dengan selisih tidak lebih dari 3%," ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Rida melanjutkan, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM ini. Keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia alias Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

"Kemudian formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan per bulan melalui Kepmen ESDM. Sementara di lapangan melakukan verifikasi kualitas dan kuntitasnya wajib dilakukan surveyor yang wajib menerbitkan laporan hasil verifikasi. Siapa yang menunjuk surveyor tersebut diatur dalam Dirjen Minerba," jelasnya.

Dia menuturkan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit apabila terjadi perbedaan hasil analisa kualitas mineral antara penjual dan pembeli. Ketentuan HPM dan HPB dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan.

"Ada sanksi bagi yang tidak mengacu HPM dan HPB berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP. Permen ini secara Undang-Undang diberlakukan terhitung 30 hari setelah diundangkan sejak 14 April 2020," tuturnya. (Baca juga: Pertambangan Minerba Diprediksi Minus 20% Hingga Tutup Tahun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!