Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi

Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM diantaranya melakukan sosialisasi HPM kepada paran pelaku usaha tambang baik penambang maupun pihak smelter, melakukan FGD dengan seluruh dinas ESDM Provinsi dan membentuk satuan tugas HPM bersama Kementerian Perindustrian dan BKPM

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak mengatakan, Permen ini bertujuan untuk menciptakan tata niaga dalam sub sektor bidang mineral dan batubara dalam menuju keadilan, kompetitif dan transparan kepada para pelaku usaha penambang dan smelter terutama komoditas nikel.

"HPM ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Ini dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk smelter tapi jangan sampai sistem kaidah ini dilanggar," ungkapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!