Pemerintah Atur Harga Patokan Minerba, Pelanggar Bakal Disanksi
Senin, 20 Juli 2020 - 16:56 WIB
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Penetapan Harga Patokan Mineral Logam sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional.
Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, penetapan HPM dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan kaidah pertambangan yang baik.
Penetapan Harga Patokan Mineral Logam sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) yang berlaku secara internasional.
Formula HPM ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor, Harga Mineral Acuan (HMA), biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut. Pertama, penetapan HPM dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan kaidah pertambangan yang baik.
Lihat Juga :