9 Usulan Stimulus SKK Migas Demi Selamatkan Bisnis Hulu Migas

Selasa, 28 April 2020 - 22:56 WIB
Lalu stimulys kedua mengenai, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Pasalnya usulan ini telah dibahas bersama dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) terkait usulan pembebasan BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

"Estimasi dampak usulan insentif ini akan menjaga corporate and divident tax rate berkisar 40 - 48% dengan skema cost recovery. Sementara itu, untuk kontrak gross split dan Pertamina, corporate and divident tax rate sebesar 25%. Sekarang masih membutuhkan dukungan dari Kemenkeu," jelas Dwi.

Lalu stimulus ketiga yakni penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah No.81/2015 tentan Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Nantinya, usulan insentif ini akan diberikan kepada semua WK yang menjual produknya sebagai LNG. Insetif ini akan memperbaiki cashflow kontraktor. "Revisi PP terkait PPN LNG telah dilakukan harmonisasi dan saat ini membutuhkan tanda tangan Menkeu," katanya.

Keempat, barang milik negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa. Insentif ini berdampak pada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK eksplorasi. Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG badak sebesar USD0,22 per MMBtu. Dwi mengatakan sejauh ini statusnya telah didiskusikan dengna LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!