350.000 Baju Bekas Per Hari Masuk ke RI, Stafsus Menteri Teten: 80% Menumpuk Jadi Sampah

Kamis, 20 April 2023 - 07:02 WIB
Menurutnya, selama ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berada pada posisi yang rentan karena ekosistem yang tidak berimbang atau berpihak pada mereka (inequality playing field). Hal ini terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.

“Makanya ekosistem yang adil ini yang ingin dibangun. Pelaku UMKM memiliki daya saing bila mereka ada pada posisi equality playing field,” imbuhnya.

Kendati demikian, Fiki menyebut Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan tetap mengizinkan penjual untuk menghabiskan stok pakaian bekas yang terlanjur diimpor. Penjagaan ketat terhadap hulu pun tetap dilakukan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal tersebut.

Selain itu, Kemenkop UKM juga membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah. Adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

“Sekarang sudah dalam tahap membangun sistem dan sudah ada puluhan brand yang siap dihubungkan dengan pedagang terdampak,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!