Pegawai BUMN Dilarang Halal Bihalal, Ini Beda Aturan dengan ASN

Selasa, 25 April 2023 - 16:16 WIB
Pegawai BUMN dilarang mengadakan kegiatan halal bihalal. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menggelar halal bihalal pasca cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Meski gelarannya ditunda dan hanya bisa dilakukan setelah 2 Mei 2023.

Namun, izin tersebut tidak berlaku bagi karyawan BUMN. Pasalnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham melarang pegawai BUMN mengadakan forum silaturahmi tersebut.



Berikut rangkuman halal bihalal yang akan digelar ASN dan larangan bagi pegawai BUMN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim, Mahfud MD, mengimbau agar instansi pemerintah menunda kegiatan halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Halal Bihalal Idul Fitri, Ketua Dewan Silaturahmi ke Tokoh NU Kendal

Adanya imbauan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Sekaligus agar aparatur negara bisa fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Mahfud melalui siaran pers, dikutip Selasa (25/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!