Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:09 WIB
Sama seperti pembagian THR lalu, Kemenkeu menyebut gaji ke-13 tahun ini tak dibagikan pada seluruh PNS. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) bakal cair pada Agustus mendatang. Namun, tak semua berhak menerima gaji ke-13 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci alokasi anggaran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini terdiri dari Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.



"Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia melanjutkan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin. "Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ‪ke 13‬ 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ‪ke-13‬ adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2 dan setingkat," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!