Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13
Selasa, 21 Juli 2020 - 14:09 WIB
(Baca Juga: Revisi Lagi, Menkeu: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Minus 5,08%)
Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu. "Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," tandasnya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu. "Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," tandasnya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
(fai)
Lihat Juga :