Bikin Penasaran, Berapa Sih Anggaran Gaji ke-13?
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Agustus 2020. Besaran anggaran yang dicairkan sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke sejumlah pos, seperti untuk aparatur sipil negara pusat sebesar Rp14,6 triliun.
"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia merinci, untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sebesar Rp13,89 triliun. "Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," jelasnya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke sejumlah pos, seperti untuk aparatur sipil negara pusat sebesar Rp14,6 triliun.
"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan 13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia merinci, untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sebesar Rp13,89 triliun. "Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," jelasnya.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
(nng)
tulis komentar anda