Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April

Jum'at, 28 April 2023 - 23:13 WIB
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Adapun pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.

"Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!" tulis akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).

Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan. "Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis)," tegasnya.



Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan melalui e-Filing DJP Online:



1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.

2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT

3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda

4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More