Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April
Jum'at, 28 April 2023 - 23:13 WIB
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Adapun pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.
"Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!" tulis akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).
Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan. "Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis)," tegasnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Total Laporan SPT Tahunan Capai 12,01 Juta per 31 Maret 2023
"Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!" tulis akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).
Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan. "Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis)," tegasnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Total Laporan SPT Tahunan Capai 12,01 Juta per 31 Maret 2023
Lihat Juga :