Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April

Jum'at, 28 April 2023 - 23:13 WIB
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar

6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”

Baca juga: Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi alias denda. Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!