Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April
Jum'at, 28 April 2023 - 23:13 WIB
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi alias denda. Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi alias denda. Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda