Kemenaker Buru Perusahaan yang Terapkan Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:19 WIB
Menurutnya, syarat itu jelas termasuk sebagai tidak kekerasan dan pelecahan seksual, sehingga sudah masuk dalam ranah pidana. Perlu ada tindakan hukum yang harus diambil dan sekaligus memasifkan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat menoleransi. Kemenaker akan bekrja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut," sambungnya.

Saat ini Anwar mengaku pihaknya akan berkoordinasi juga dengan serikat pekerja hingga asosiasi untuk menelisik lebih jauh di perusahaan mana saja yang menerapkan praktik tersebut serta dalam rangkaian memberikan sosialisasi.

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Perkiraan Keberangkatan Haji, Para Jemaah Harus Tahu

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan indsutri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!