Waduh! Kadin Sebut Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Plus THR pula

Jum'at, 05 Mei 2023 - 14:54 WIB
Isu lainnya bagi pengaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Menurut Shinta, di era industri 4.0 mobilitas ataupun fleksibilitas pekerja cukup tinggi, sehingga diperlukan tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.

"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsource working, itu penting. Itu adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 meningkat, mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.

Kenaikan upah sendiri diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: EEG, Alat yang Memperlihatkan Proses Roh Lepas dari Raga saat Sakaratul Maut

Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!