Saham Waskita (WSKT) Digembok Buntut Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi
Senin, 08 Mei 2023 - 11:59 WIB
Sebelumnya, Plt Presiden Direktur WSKT, Mursyid mengonfirmasi bahwa perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait pembayaran bunga tersebut. Diketahui, kewajiban itu telah jatuh tempo pada 6 Mei 2023, sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Mursyid menyebut perseroan belum memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi PUB IV tahun 2020 seri B terkait usulan untuk mengundurkan jadwal pembayaran menjadi 6 Agustus 2023.
Baca juga: Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?
"(Ditambah) kondisi Perseroan pada saat ini dalam masa standstill sesuai surat nomor SCS/3.2/885A tanggal 20 Maret 2023 di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur," bebernya.
Mursyid menyebut perseroan belum memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi PUB IV tahun 2020 seri B terkait usulan untuk mengundurkan jadwal pembayaran menjadi 6 Agustus 2023.
Baca juga: Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?
"(Ditambah) kondisi Perseroan pada saat ini dalam masa standstill sesuai surat nomor SCS/3.2/885A tanggal 20 Maret 2023 di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur," bebernya.
(ind)
Lihat Juga :