Anggota Komisi VII Minta Freeport dan PT Amman Disanksi Jika Tak Rampungkan Smelter

Senin, 08 Mei 2023 - 17:03 WIB
Diketahui, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan, proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat sehingga tidak boleh ada keterlambatan proyek.

"Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan," tegas politisi Fraksi PAN ini.

Baca juga: 5 Fitur Unggulan Redmi A2, Harga Mulai Rp1 Jutaan Saja!

Diketahui, pemerintah memastikan pemberian izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dan Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) hingga Mei 2024. Freeport dan Amman mendapat izin ekspor meskipun larangan ekspor konsentrat tembaga mulai berlaku pada Juni 2023.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!