Kiai Said Aqil Siroj Ditunjuk Jadi Komisaris Utama IBFN, Masa Jabatan 5 Tahun
Selasa, 09 Mei 2023 - 21:09 WIB
Artinya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki masa jabatan lima tahun di emiten penjualan alat berat ini.
"Namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu," kata manajemen dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Selain menetapkan komisaris baru, pemegang saham IBFN juga merombak jabatan Alexander Reyza dari semula Direktur, menjadi Komisaris Independen. RUPST juga mengganti posisi Petrus Halim menjadi Direktur, dari sebelumnya di kursi Komisaris.
Baca Juga: Kiai Said Aqil: Belum Ada Lagi Kepala Negara Islam yang Bersikap Wasathiyah
Dengan demikian, berikut adalah susunan pengurus IBFN sampai 2028:
"Namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu," kata manajemen dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Selain menetapkan komisaris baru, pemegang saham IBFN juga merombak jabatan Alexander Reyza dari semula Direktur, menjadi Komisaris Independen. RUPST juga mengganti posisi Petrus Halim menjadi Direktur, dari sebelumnya di kursi Komisaris.
Baca Juga: Kiai Said Aqil: Belum Ada Lagi Kepala Negara Islam yang Bersikap Wasathiyah
Dengan demikian, berikut adalah susunan pengurus IBFN sampai 2028:
Lihat Juga :