Selesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Rekomendasi KPPU Buat Kemendag

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:45 WIB
Kekuatan hukum yang dimaksud dalam hal ini, melalui proses pendampingan kepada Kejaksaan Agung agar memberikan rekomendasi kepada Kemendag bagaimana langkah baiknya.

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucap Mendag Zulhas belum lama ini.

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More