Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:12 WIB
KPPU membeberkan, tagihan rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada pelaku usaha ritel modern dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) membeberkan, tagihan rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada pelaku usaha ritel modern dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.

Baca Juga: Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023



Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala merinci, jumlah tagihan tersebut bersumber dari kerugian yang dialami produsen minyak goreng dan distributor sebanyak Rp700 miliar. Sementara sebesar Rp344 miliar dibebankan kepada ritel modern di seluruh Indonesia yang tergabung di dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan Kemendag, bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali. APRINDO rugi Rp344 miliar, kalau di sisi produsen kerugiannya diperkirakan mencapai Rp700 miliar," ujar Mulyawan dalam konferensi pers kemarin, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Selesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Rekomendasi KPPU Buat Kemendag

Oleh sebab itu, KPPU meminta Kemendag untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng tersebut baik ke pelaku usaha ritel dan produsen minyak goreng. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi sentimen negatif di pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!