Gara-gara Rafaksi! KPPU Sebut Kerugian Peritel dan Produsen Minyak Goreng Tembus Rp1,1 Triliun
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:12 WIB
Kemudian menurut Mulyawan, Kemendag juga perlu mengeluarkan regulasi baru terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Dia menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar utang tersebut.
"Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali," kata dia.
Mulyawan menjelaskan, adapun kerugian yang telah dialami oleh pelaku usaha sebanyak dua kali yaitu, selisih Harga Acuan Keekonomian atau HAK dengan harga pasar, dan selisih HAK dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang mencapai Rp 344 miliar tersebut.
Menurutnya, kerugian masyarakat ini akan terus bertambah, jika harga minyak goreng menjadi tinggi sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali," kata dia.
Mulyawan menjelaskan, adapun kerugian yang telah dialami oleh pelaku usaha sebanyak dua kali yaitu, selisih Harga Acuan Keekonomian atau HAK dengan harga pasar, dan selisih HAK dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang mencapai Rp 344 miliar tersebut.
Menurutnya, kerugian masyarakat ini akan terus bertambah, jika harga minyak goreng menjadi tinggi sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat.
(akr)
Lihat Juga :