Kemenaker Targetkan Pekerja Rumah Tangga Punya Payung Hukum Sebelum Ganti Presiden
Kamis, 11 Mei 2023 - 20:32 WIB
"Kalau sudah di level panja kemudian masuk level berikutnya untuk sampai pada level sidang paripurna. Kemudian untuk memutuskan RUU disahkan menjadi UU, secara tata kenegaraan, presiden akan mengundangkan di lembar kenegaraan," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).
Secara substansi pokok, kehadiran RUU PPRT akan memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Karena selama ini para pekerja rumah tangga itu tidak diberikan payung hukum yang kuat oleh negara.
"Kita insya Allah pekan berikutnya itu kalau tidak salah saat sidang mulai ini kita sudah menyerahkan DIM tersebut, secara bersamaan kita juga terus berkomunikasi dengan TA (tenaga ahli) dari Baleg," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi mengharapkan UU tersebut bisa segera rampung pada periode ini alias sebelum 2024, setelah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
"Kita berupaya maksimal, mudah-mudahan menjadi legacy dari pemerintah saat ini bahwa kita sudah bisa menyelesaikan RUU PPRT," lanjutnya.
Secara substansi pokok, kehadiran RUU PPRT akan memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Karena selama ini para pekerja rumah tangga itu tidak diberikan payung hukum yang kuat oleh negara.
"Kita insya Allah pekan berikutnya itu kalau tidak salah saat sidang mulai ini kita sudah menyerahkan DIM tersebut, secara bersamaan kita juga terus berkomunikasi dengan TA (tenaga ahli) dari Baleg," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi mengharapkan UU tersebut bisa segera rampung pada periode ini alias sebelum 2024, setelah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
"Kita berupaya maksimal, mudah-mudahan menjadi legacy dari pemerintah saat ini bahwa kita sudah bisa menyelesaikan RUU PPRT," lanjutnya.
Lihat Juga :