OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:37 WIB
“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” imbuh Bambang.

Baca Juga: Upaya Menghapus Persepsi Anomali Hubungan Antara Bank dan Fintech

Sambung Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara Fintech Lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara Fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.

Sebagai informasi, kinerja FinTech P2P lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!