OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:37 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology atau Fintech peer 2 peer (P2P) lending akan dicabut pada kuartal III 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology atau Fintech peer 2 peer (P2P) lending akan dicabut pada kuartal III 2023.Dengan dicabutnya moratorium fintech, akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending .

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).



Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang Menyikapi Faktor Penyebab Gangguan Bank BSI

Bambang mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!