Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
JAKARTA - Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:
-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:
-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
tulis komentar anda