Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
-Peserta yang mengalami cacat total tetap

-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

1. Klaim Sebagian 10%

Klaim sebagian 10 persen bisa dilakukan bagi Anda yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Pengajuan klaim manfaat ini bisa diajukan dengan melampirkan dokumen berikut:

-Kartu Peserta

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Kartu Keluarga (KK)

-Buku Tabungan

-Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

-NPWP (Jika ada)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!