Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap

Selasa, 16 Mei 2023 - 21:18 WIB
Moratorium kebijakan perizinan fintech P2P lending atau lebih dikenal dengan pinjol akan dicabut pada kuartal III/2023. Foto/SINDO/Wawan Bastian
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III/2023.

“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).



Dengan dicabutnya moratorium fintech, kata dia, para pemain baru berkesempatan untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Dia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Moratorium Izin Pinjol Baru Segera Dicabut, OJK: Tunggu SPRINT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!