Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap
Selasa, 16 Mei 2023 - 21:18 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III/2023.
“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan dicabutnya moratorium fintech, kata dia, para pemain baru berkesempatan untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Dia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Antara lain syarat permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. “Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” saran Bambang.
Dia menerangkan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menanjak menjadi 2,81%.
“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dengan dicabutnya moratorium fintech, kata dia, para pemain baru berkesempatan untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Dia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Antara lain syarat permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. “Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” saran Bambang.
Dia menerangkan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menanjak menjadi 2,81%.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda