Moratorium Pinjol Dicabut Kuartal III, Pemain Baru Diminta Bersiap
Selasa, 16 Mei 2023 - 21:18 WIB
Antara lain syarat permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. “Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” saran Bambang.
Dia menerangkan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Baca juga: Lagi, OJK Blokir 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong per April 2023
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menanjak menjadi 2,81%.
Dia menerangkan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Baca juga: Lagi, OJK Blokir 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong per April 2023
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menanjak menjadi 2,81%.
(ind)
Lihat Juga :